MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 2, 2026

SK TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM

 

KEPUTUSAN  KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/       /D-2.U.2/SK/ I /2016

 

TENTANG

 

PELAYANAN LABORATORIUM

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

Menimbang         :  a.   bahwa untuk menunjang diagnosa penyakit dan meningkatkan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Yosomulyo, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui permintaan, pemeriksaan, dan pelayanan laboratorium puskesmas;

                                         b.    bahwa dalam melaksanakan pelayanan laboratorium dan menjamin mutu pemeriksaan laboratorium di UPTD Puskesmas Yosomulyo maka perlu reagen esensial yang harus tersedia, penetapan rentang nilai rujukan hasil pemeriksaan laboratorium, waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium, penandaan hasil laboratorium yang kritis dan kasus kegawatdaruratan, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk segera menindaklanjuti;

                               c.    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang pelayanan laboratorium;

Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

                               2.   Peraturan Menteri kesehatan No. 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;

                               3.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan Upaya Penanggulangannya;

                               4.   Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

                               5.   Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan;

                               7.   Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan           :

Kesatu                    :     Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo Tentang Pelayanan Laboratorium;

Kedua                     :     Petugas laboratorium harus melaksanakan jenis- jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo;

Ketiga                    :     Jenis-jenis pelayanan laboratorium di UPTD Puskesmas Yosomulyo:

1.     Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh petugas pelayanan   klinis.

2.     Pelayanan Laboratorium diluar jam kerja

3.     Pemeriksaan laboratorium yang beresiko tinggi

4.     Kesehatan dan keselamatan kerja petugas laboratorium

5.     Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien umum dan pasien urgent(cito)

6.     Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis

7.     Jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia

8.     Batas bufferstock reagen untuk pemesanan

9.     Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium

10.  Pengendalian mutu laboratorium

11.  Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;

Ketiga                     :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di     :    Yosomulyo

Pada tanggal      :         Januari 2016

KEPALA  UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

 

 

 

HENDARTO, SKM, M.Kes

 NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

 

 

 

 

Daftar Lampiran         : Surat Keputusan Kepala

UPTD Puskesmas Yosomulyo

Nomor                         : 800 /  / D-2.U.2/ SK / I / 2016

Tanggal                       :      Januari 2016

 

 

 

 

PELAYANAN LABORATORIUM

 

1.     Permintaan pemeriksaan adalah tujuan utama untuk menentukan pemeriksaan, untuk mengetahui jenis pemeriksaan laboratorium dan untuk menentukan diagnosa penyakit. Dengan menggunakan blanko permintaan pemeriksaan lab, sebelumnya pasien mendaftar di loket pendaftaran, pasien diperiksa terlebih dahulu di PU/ Gigi / KIA/ KB sebelum ke laboratorium. Pasien ke laborat sambil membawa blanko permintaan pemeriksaan laborat.

2.     Pelayanan laboratorium yang dilakukan diluar jam kerja puskesmas yaitu untuk kasus gawat darurat. Dengan menggunakan form pemeriksaan lab, petugas melakukan anamnesa pada pasien yang membutuhkan pemeriksaan lab sebagai pemeriksaan penunjang.

3.     Pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi bertujuan untuk menunjang diagnosis penyakit,  ditetapkan penandaan hasil laboratorium yang kritis, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk segera menindaklanjuti. Guna meningkatkan mutu dan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Yosomulyo.

4.     Keselamatan dan Kesehatan kerja petugas laboratorium (K3) merupakan bagian dari pengelolaan laborat, pemahaman keamanan laboratorium dengan melakukan tindakan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia, mencegah potensi infeksi dari petugas ke petugas lain untuk keluarga dan ke masyarakat. Petugas laboratorium wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tindakan.

5.      Pelaporan hasil pemeriksaan laborat yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati bersama , baik dibawah / diatas nilai normal, dimana pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien. Petugas memberi tanda dengan warna hijau pada hasil laboratorium yang kritis. Selanjutnya waktu penyampaian hasil pemeriksaan laborat disesuaikan dengan jenis pemeriksaan lab yang dilakukan, khusus pasien urgent / cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium harus didahulukan dari pasien lainnya.

6.     Jenis reagen dan esensial yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di laboratorium Puskesmas .Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan.

 

7.     Rentang Nilai Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yaitu

a.     Hematologi

-       Hematologi : L : 13-18 g/dl,               P : 12-16 g/dl  A: 11-16 g/dl

-       Hematokrit  : L : 40-50 %,                 P : 45-55 %

-       Eritrosit       : L : 4 – 5 juta,                P : 4,5 – 5,5 juta

-       Leukosit      : 5 – 10 10³/ µl

-       Trombosit    : 150 – 400 10³/ µl

-       Laju Endap darah        : L : < 10,        P : < 15

-       Masa Perdarahan        : 2 – 6 menit

-       Masa Pembekuan        : 7 – 15 detik

b.     Urinalisis

-        Makroskopis   : Kuning, Jernih

-        PH                   : 5 – 7

-        Berat Jenis      : 1,005 – 1,030

-        Leukosit          : < 20 / µl

-        Nitrit               : Negatif

-        Protein            : Negatif

-        Glukosa           : Negatif

-        Keton              : Negatif

-        Urobilinogen   : ≤ 1 mg/dl

-        Bilirubin         : Negatif

-        Darah Samar   : Negatif

-        Sedimen          : Leukosit        : 0 – 5/ LPB

                          Eritrosit         : 0 – 1/ LPB

                          Epitel            : < 10 / LPK

                          Kristal           : Negatif

c.     Pemeriksaan Feses

-       Makroskopis   : Warna; Kuning – coklat

                          Lendir; Negatif

                          Darah ; Negatif

-       Darah Samar   : Negatif

-       Mikroskopis    : Negatif

d.     Pemeriksaan Sputum / BTA : Negatif

e.     Serologi

-       Dengue IgG    : Negatif

-       Dengue IgM    : Negatif

-       NS 1                : Negatif

 

f.      Kimia Darah

-       Glukosa Puasa             : 80 – 109 md/ dL

-       Glukosa 2 jam PP       : 70 – 140 mg/ dL

-       Glukosa Sewaktu        : 80 – 200 mg/ dL

-       Cholesterol total         : < 200 mg/ dL

-       Asam Urat                   : L : 3 – 7 mg/dl,         P : 3 – 5 mg/dL

8.     Dalam melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan menjamin dapat berlangsungnya pemeriksaan secara berkesinambungan, maka perlu reagen esensial yang harus tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo, Adapun daftar reagen esensial yang tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo yaitu;

a). Alkohol 70 %                                 j). Eosin 1%                                                     

b). Metanol                                         k). EDTA 10%

c). Larutan truk                                   l). Oil Immersi

d). Larutan hayem                              m). Glucosure stik

e). Na Citrat 3,8%                               n). UA sure stik

f). Giemsa stain                                   o). Cholesterol stik

g) HCL 0,1 N                                      p). PP Tes

h). Amonium Oxalat                           q). Golongan Darah

i). Widal

      9.  Batas bufferstock reagensia untuk pemesanan dalam pengadaan ketersediaan reagen disesuaikan dengan kebutuhan reagen dalam batas tertentu dengan dilakukan penambahan 20% dari kebutuhan reagen sebagai bufferstock/ persediaan.

10.  Pengendalian Mutu laboratorium adalah serangkaian kegiatan laboratorium dari penerimaan pasien hingga penyerahan hasil kepada pasien. Dengan tujuan untuk menjamin bahwa spesimen-spesimen yang diterima benar dan dari pasien yang benar pula.

11.  Prinsip pengelolaan limbah adalah pemisahan dan pengurangan volume, jenis limbah harus diidentifikasikan dan dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai syarat keamanan yang penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensy dan masyarakat. 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER