KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR
: 800/ /D-2.U.2/SK/ I /2016
TENTANG
PELAYANAN LABORATORIUM
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Menimbang : a. bahwa
untuk menunjang diagnosa penyakit dan meningkatkan pelayanan klinis di UPTD
Puskesmas Yosomulyo, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu
melalui permintaan, pemeriksaan, dan pelayanan laboratorium puskesmas;
b. bahwa dalam melaksanakan pelayanan laboratorium
dan menjamin mutu pemeriksaan laboratorium di UPTD Puskesmas Yosomulyo maka
perlu reagen esensial yang harus tersedia, penetapan rentang nilai rujukan
hasil pemeriksaan laboratorium, waktu penyampaian hasil pemeriksaan
laboratorium, penandaan hasil laboratorium yang kritis dan kasus
kegawatdaruratan, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk
segera menindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang
pelayanan laboratorium;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
2. Peraturan Menteri kesehatan No.
657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi
Biologik dan Muatan Informasinya;
3. Peraturan Menteri Kesehatan No.
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat menimbulkan
wabah dan Upaya Penanggulangannya;
4. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 75
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Keputusan Menteri Kesehatan No.
364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo Tentang
Pelayanan Laboratorium;
Kedua
: Petugas laboratorium harus melaksanakan
jenis- jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo;
Ketiga : Jenis-jenis
pelayanan laboratorium di UPTD Puskesmas Yosomulyo:
1.
Permintaan
pemeriksaan laboratorium oleh petugas pelayanan klinis.
2.
Pelayanan
Laboratorium diluar jam kerja
3.
Pemeriksaan
laboratorium yang beresiko tinggi
4.
Kesehatan
dan keselamatan kerja petugas laboratorium
5.
Waktu
penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien umum dan pasien
urgent(cito)
6.
Pelaporan
hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis
7.
Jenis
reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia
8.
Batas
bufferstock reagen untuk pemesanan
9.
Rentang
nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium
10. Pengendalian mutu laboratorium
11. Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya, sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Yosomulyo
Pada
tanggal : Januari 2016
HENDARTO, SKM, M.Kes
NIP. 19770114 199602 1 001
Daftar Lampiran :
Surat Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Yosomulyo
Nomor :
800 / / D-2.U.2/ SK / I / 2016
Tanggal : Januari 2016
PELAYANAN LABORATORIUM
1.
Permintaan
pemeriksaan adalah tujuan utama untuk menentukan pemeriksaan, untuk mengetahui
jenis pemeriksaan laboratorium dan untuk menentukan diagnosa penyakit. Dengan
menggunakan blanko permintaan pemeriksaan lab, sebelumnya pasien mendaftar di
loket pendaftaran, pasien diperiksa terlebih dahulu di PU/ Gigi / KIA/ KB
sebelum ke laboratorium. Pasien ke laborat sambil membawa blanko permintaan
pemeriksaan laborat.
2.
Pelayanan
laboratorium yang dilakukan diluar jam kerja puskesmas yaitu untuk kasus gawat
darurat. Dengan menggunakan form pemeriksaan lab, petugas melakukan anamnesa
pada pasien yang membutuhkan pemeriksaan lab sebagai pemeriksaan penunjang.
3.
Pemeriksaan
laboratorium yang berisiko tinggi bertujuan untuk menunjang diagnosis
penyakit, ditetapkan penandaan hasil
laboratorium yang kritis, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis
untuk segera menindaklanjuti. Guna meningkatkan mutu dan pelayanan klinis di
UPTD Puskesmas Yosomulyo.
4.
Keselamatan
dan Kesehatan kerja petugas laboratorium (K3) merupakan bagian dari pengelolaan
laborat, pemahaman keamanan laboratorium dengan melakukan tindakan pengelolaan
spesimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia, mencegah potensi
infeksi dari petugas ke petugas lain untuk keluarga dan ke masyarakat. Petugas
laboratorium wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tindakan.
5.
Pelaporan hasil pemeriksaan laborat yang
kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi
patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati
bersama , baik dibawah / diatas nilai normal, dimana pasien memerlukan
intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien.
Petugas memberi tanda dengan warna hijau pada hasil laboratorium yang kritis.
Selanjutnya waktu penyampaian hasil pemeriksaan laborat disesuaikan dengan
jenis pemeriksaan lab yang dilakukan, khusus pasien urgent / cito maka waktu
penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium harus didahulukan dari pasien
lainnya.
6.
Jenis
reagen dan esensial yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang digunakan
untuk tiap pemeriksaan di laboratorium Puskesmas .Penanganan dan penyimpanan
reagen harus sesuai persyaratan.
7. Rentang Nilai Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
yaitu
a. Hematologi
- Hematologi : L : 13-18 g/dl, P : 12-16 g/dl A: 11-16 g/dl
- Hematokrit : L :
40-50 %, P : 45-55 %
- Eritrosit : L
: 4 – 5 juta, P : 4,5 – 5,5
juta
- Leukosit : 5 –
10 10³/ µl
- Trombosit : 150
– 400 10³/ µl
- Laju Endap darah :
L : < 10, P : < 15
- Masa Perdarahan :
2 – 6 menit
- Masa Pembekuan :
7 – 15 detik
b.
Urinalisis
-
Makroskopis : Kuning, Jernih
-
PH : 5 – 7
-
Berat
Jenis : 1,005 – 1,030
-
Leukosit : < 20 / µl
-
Nitrit : Negatif
-
Protein : Negatif
-
Glukosa : Negatif
-
Keton : Negatif
-
Urobilinogen : ≤ 1 mg/dl
-
Bilirubin : Negatif
-
Darah
Samar : Negatif
-
Sedimen : Leukosit : 0 – 5/ LPB
Eritrosit :
0 – 1/ LPB
Epitel :
< 10 / LPK
Kristal :
Negatif
c.
Pemeriksaan Feses
-
Makroskopis : Warna; Kuning – coklat
Lendir; Negatif
Darah ; Negatif
-
Darah
Samar : Negatif
-
Mikroskopis : Negatif
d.
Pemeriksaan Sputum / BTA : Negatif
e.
Serologi
-
Dengue
IgG : Negatif
-
Dengue
IgM : Negatif
-
NS 1 : Negatif
f.
Kimia Darah
-
Glukosa
Puasa :
80 – 109 md/ dL
-
Glukosa
2 jam PP : 70 – 140 mg/ dL
-
Glukosa
Sewaktu : 80 – 200 mg/ dL
-
Cholesterol
total : < 200 mg/ dL
-
Asam
Urat : L : 3 – 7 mg/dl, P : 3 – 5 mg/dL
8.
Dalam
melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan menjamin dapat berlangsungnya
pemeriksaan secara berkesinambungan, maka perlu reagen esensial yang harus
tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo, Adapun daftar reagen esensial yang
tersedia di UPTD Puskesmas Yosomulyo yaitu;
a).
Alkohol 70 % j).
Eosin 1%
b).
Metanol k).
EDTA 10%
c).
Larutan truk l).
Oil Immersi
d).
Larutan hayem m).
Glucosure stik
e).
Na Citrat 3,8% n).
UA sure stik
f).
Giemsa stain o).
Cholesterol stik
g)
HCL 0,1 N p).
PP Tes
h).
Amonium Oxalat q).
Golongan Darah
i).
Widal
9.
Batas bufferstock reagensia untuk pemesanan dalam pengadaan ketersediaan
reagen disesuaikan dengan kebutuhan reagen dalam batas tertentu dengan
dilakukan penambahan 20% dari kebutuhan reagen sebagai bufferstock/ persediaan.
10. Pengendalian Mutu laboratorium adalah serangkaian
kegiatan laboratorium dari penerimaan pasien hingga penyerahan hasil kepada
pasien. Dengan tujuan untuk menjamin bahwa spesimen-spesimen yang diterima
benar dan dari pasien yang benar pula.
11. Prinsip pengelolaan limbah adalah
pemisahan dan pengurangan volume, jenis limbah harus diidentifikasikan dan
dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai syarat keamanan yang
penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensy dan masyarakat.
No comments:
Post a Comment